Layanan Panggilan Darurat Bebas Pulsa 112 Segera Beroperasi di Seluruh Bali

oleh
Provinsi Bali menjadi proyek percontohan nomor telepon 112 sebagai Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat nasional di Indonesia yang bebas pulsa dan aktif 24 jam - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bali menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang akan segera menggunakan nomer telepon 112 sebagai nomer panggilan darurat yang bebas pulsa dan aktif 24 jam.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, emergency call itu akan digunakan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

“Gubernur sudah menyatakan komitmen, karena Provinsi Bali adalah provinsi tourism yang membutuhkan nomer tunggal untuk layanan kedaruratan,” kata Safrizal di Nusa Dua, Bali, Kamis, 24 September 2026.

Safrizal menambahkan, panggilan 122 akan digunakan di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun mendatang. Layanan Nomor Tunggal Panggilan Kedaruratan Indonesia dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan darurat.

Cakupannya meliputi, layanan pemadam kebakaran, layanan kesehatan seperti ambulans, bencana, hingga layanan gangguan ketertiban umum.

“Bali jadi percontohan utama seluruh Kabupaten/Kota sebelum dilaksanakan secara keseluruhan di Indonesia dalam waktu dua tahun mendatang,” kata Safrizal.

Nomer tunggal kedaruratan Indonesia 112 masuk dalam kategori layanan tanpa bayar yang diberikan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto menjelaskan, nomor telepon 112 dapat dilakukan melalui seluler maupun fixed telephone rumah.

“Ini kategori nomer yang tidak berbayar selain ada juga nomer yang kami alokasikan berbayar, 112 ini tidak berbayar dan diberikan gratis kepada masyarakat,” jelas Wayan Toni.

Sebagai daerah untuk uji coba layanan nomer kedaruratan di Indonesia, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, daerah akan menyiapkan tim untuk merespons panggilan darurat nasional itu.

Sumber daya manusia yang disiapkan menurutnya tidak harus rekrutan baru. Tapi SDM yang telah ada akan dilatih secara khusus untuk menghadapi emergency call selama 24 jam penuh.

“SDM yang sudah ada hanya perlu direkrut untuk dijadikan tenaga khusus menangani panggilan 112, tidak perlu tenaga baru,” jelas Koster.

Menurutnya, respon cepat panggilan darurat akan disiapkan hingga wilayah tingkat Kecamatan, melalui pemetaan kepadatan penduduk. Sehingga, kebutuhan layanannya pun akan lebih kompleks untuk wilayah padat penduduk.

“Meskipun di Bali ada 57 Kecamatan tapi jumlah titiknya lebih dari jumlah Kecamatannya, dan fasilitas yang dibutuhkan juga harus dipersiapkan secara khusus. Ini butuh manajemen,” kata Gubernur Wayan Koster. (Way)