Prostitusi Anak di Jakarta, KPAI Minta Aturan Standar Hotel Dirubah

oleh
AKBP Pujiarto (kiri) - Subdit 5 Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pengungkapan kasus prostotusi yang melibatkan anak dibawah umur di sebagian wilayah Jakarta, membuat KPAI angkat bicara. Ketua KPAI Pusat Susanto meminta semua pihak turut terlibat dan bertanggungjawab

Susanto juga meminta, pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Pariwisata diantaranya tentang standar hotel.

“Ini penting, harus memuat satu produk layanan dan pengelolaan,” kata Susanto di Jakarta, Jum’at, 19 Maret 2021.

Dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap, kata Susanto, sejumlah pengelola hotel meningkatkan tingkat hunian dengan melakukan aktifitas melanggar hukum. Seperti yang diungkap oleh Subdit 5 Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, ada keterlibatan pemilik hotel yang menawarkan jasa prositusi dengan melibatkan anak dibawah umur.

“Semangatnya adalah untuk memperketat. Hotel tetap harus kita dorong tumbuh, Tapi di sisi lain, anak-anak kita tidak boleh dikurbankan untuk kepentingan operasional,” kata Susanto.

Sebelumnya, Subdit 5 Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pengungkapan itu, polisi juga mendapatkan fakta baru adanya oknum pemilik hotel yang bekerjasama dengan mucikari.

“Pengakuan tersangka punya tempat kos-kosan, kemudian dirubah menjadi hotel. Korbannya ada 15 orang, semuanya anak dibawah umur yang rata-rata berusia 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun,” kata Yusri.

Dijelaskan, para pelaku dalam menjalankan praktik prostitusi, dengan menggunakan media aplikasi MiChat. Ketiga pelaku yang diamankan, memiliki peran masing-masing, termasuk joki sebagai pengantar korban kepada tamu yang memesannya.

“Pengakuan para tersangka, sudah kurang lebih hampir 3 bulan. Kami masih mendalami karena jejak digital tidak akan pernah hilang,” kata Yusri.

Sedangkan, 15 korban yang merupakan anak dibawah umur dititipkan di TP2A. (Bob)

KORANJURI.com di Google News