KORANJURI.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan narkoba dan handphone ke dalam Lapas. Paket tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan barang bawaan pengunjung, pada Sabtu (29/1/2022) pagi.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Supriyant menjelaskan, barang mencurigakan yang akhirnya diketahui narkoba dan handphone itu ditemukan petugas saat barang pengunjung di ruang layanan kunjungan.
“Sasaran penggeledahan adalah barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam Lapas. Adapun barang yang ditemukan yakni 18 klip plastik warna putih yang diduga berisi paket sabu dan satu handphone yang dimasukkan ke dalam kue tart ,” kata Supriyanto.
Tindak lanjut penemuan barang mencurigakan tersebut, petugas Lapas Kelas I Semarang melaporkan hasil penggeledahan tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
“Kami menyerahkan barang temuan dan seorang pengunjung yang membawa barang tersebut kepada penyidik Ditresnarkoba Polda jateng,” ujarnya.
Dikatakan, petugas jaga Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.
“Kami tidak segan mendindak tegas siapa saja yang melakukan percobaan memasukan barang terlarang tersebut,” kata Suprianto. (Bob)