KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat dalam menyampaikan aspirasi agar tidak anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, siapa pun yang berunjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak boleh melakukan tindakan anarkis. Jika demo yang ada bersifat anarkis, polisi akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Unjuk rasa menyampaikan aspirasi dengan terkontrol, dan jangan coba-coba menimbulkan anarkis karena jika terbukti pasti ditindak,” kata Yusri di Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Bob)