KORANJURI.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini, wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Peraturan ini, tertuang dalam PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang ditindaklanjuti dengan SE Menaker no M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Di Purworejo sendiri, ada 640 perusahaan yang terdaftar, dan wajib memberikan THR ini,” jelas Gathot Suprapto, SH, Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Kamis (22/04/2021).
Pemberian THR Keagamaan ini, kata Gathot, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Juga kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Soal besarannya THR, juga tertuang dalam SE Menaker tersebut,” ungkap Gathot.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena terdampak Covid-19, maka bisa dilakukan dialog atau musyawarah antara pengusaha, buruh dan pemerintah (Tripartit), sehingga tercapai kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh terkait pemberian THR.
Saat ini, menurut Gathot, dari Dinperinaker Kabupaten Purworejo sedang gencar melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaaan, sekaligus mensosialisasikan tentang pemberian THR ini.
Untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR ini, dari Dinperinaker Purworejo juga membuka Posko Pengaduan, yang tugasnya untuk Informasi, konsultasi dan pengaduan.
“Kita berharap, semua perusahaan di Purworejo bisa melaksanakan pemberian THR ini di,” pungkas Gathot. (Jon)