Pernah Ditolak Cinta, Pemuda ini Nekad Perkosa Cewek yang Ditaksirnya

    


Ketiga pemuda bejat asal Puring, kini ditahan di Mapolsek Gombong. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara karena memperkosa Bunga. (Humas/Polres Kebumen)

KORANJURI.COM – Satreskrim unit Polsek Gombong, Kebumen, berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (21), dara manis asal Buayan, Kebumen

Ketiga pemuda bejat ini, AD (24), AM (34), dan AS (26), semuanya warga Puring, yang berhasil ditangkap polisi pada Minggu (15/10), di desa Madureja, Puring.

Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, melalui Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono, Selasa (17/10), bahwa ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya.

“Salah satu tersangka, AD, pernah ditolak cintanya oleh korban. Karena itu, dia merencanakan perkosaan itu dengan mengajak kedua temannya,” jelas Hendrie.

Peristiwa perkosaan yang dialami Bunga, terjadi pada hari Sabtu (14/10) malam, sekitar pukul 22.30 wib. Sebelum melakukan perkosaan, antara korban dan para tersangka sempat nongkrong bareng di rumah tersangka AD, sambil pesta miras.

Usai pesta miras, terang Hendrie, para tersangka mengantarkan korban pulang. Namun ditengah perjalanan, korban diperkosa oleh para tersangka secara bergiliran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolsek Gombong. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Jon)