Penipuan Berkedok CPNS, Pelaku Raup Ratusan Juta dari Korbannya

    


Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede, menunjukkan barang bukti dan tersangka CS, pelaku penipuan berkedok PNS - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polisi menangkap CS (42), warga Kecamatan Trucuk, Klaten, yang dilaporkan oleh empat korbannya, masing-masing warga Desa Pesuningan, Kecamatan Prembun, Kebumen.

Dari penipuan yang dilakukannya, tersangka meraup uang sebesar Rp 155 juta dari para korban yang ingin dijadikan PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Untuk memuluskan aksinya, kepada para korban, tersangka mengaku sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik, Semarang,” ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede, dalam konferensi persnya, Kamis (15/8).

Para korban mulai curiga terhadap nomor NIK, yang saat dicek ternyata tidak tercantum di kementerian tersebut. Untuk menutupi kecurigaan korban, tersangka mendandani para korban dengan seragam layaknya PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bahkan tersangka mengajak para korban berdinas, dengan mengenakan seragam dinas, melakukan pengecekan aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga. Kurang lebih 10 bulan, para korban ini dijadikan PNS abal-abal.

“Setelah kegiatan pengecekan, selanjutnya tersangka bersama para korban membuat laporan kegiatan. Jadi sangat rapih sekali aksinya,” kata Kapolres Kebumen.

Para korban juga menerima gaji bulanan dari tersangka sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta pada setiap awal bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan oleh tersangka.

Dari hasil menipu, tersangka dapat menyekolahkan dua anaknya, serta menguliahkan satu anaknya hasil pernikahan dengan istri pertamanya.

Sang istri yang juga diboyong ke Desa Pesuningan, Kecamatan Prembun, sampai kasus ini dibongkar oleh Polsek Prembun tidak tahu bahwa ia selama ini juga ditipu suaminya.

“Sang istri juga tidak tahu kalau suaminya bukan PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahu, setelah kasus ini dibongkar,” kata Kapolres Kebumen, didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno, dan Kapolsek Prembun, Iptu Tejo Suwono.

Kepada polisi, tersangka mengaku aksinya itu dilakukan untuk menutupi malu kepada mertuanya, kalau sebenarnya dia pengangguran.

Selanjutnya, ia mengaku kepada keluarganya kalau telah diterima menjadi PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ditugaskan di Kebumen.

Untuk mengelabuhi keluarga, setiap pagi tersangka berangkat kerja dengan mengenakan seragam PNS. Setelah jauh dari rumah, seragam dilepas dan menjadi buruh serabutan. Uang hasil nguli, dia kumpulkan dan diserahkan kepada istrinya saat awal bulan, layaknya pegawai negeri gajian.

“Dari kasus ini, kita sita sejumlah barang bukti, antara lain, slip gaji palsu, seragam, papan nama dan kartu pengenal serta sepeda motor matic,” jelas kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara. (Jon)