KORANJURI.COM – Direktorat lalulintas mengizinkan,pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan ini juga sejalan dengan peraturan Kementerian Perhubungan
Pada pasal 11 ayat 1.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Punomo Yogo mengatakan, dalam peraturan tersebut ada dua sisi pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
“Namun, di satu sisi pada butir d, disebutkan jelas ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Punomo Yogo di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Minggu, 12 April 2020.
Sambodo menambahkan, terkait hal ini pihaknya akan membicaraan lebih lanjut dengan instansi terkait agar kedepannya ada keselarasan langkah dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Nanti akan didiskusikan kembali bersama Dishub, sehingga kemudian nantinya ada, kesesuaian langka instansi untuk pemberlakuan khususnya di DKI Jakarta,” jelas Sambodo.
Dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian perhubungan pasal 11 ayat 1 tersebut menjelaskan,untuk bisa mengangkut penumpang,pengemudi ojek online harus melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar.
Menggunakan masker dan sarung tangan selama mengemudi. Selain itu, tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.
Dengan demikian, ketika aparat kepolisian mendapati pengemudi ojek online mengangkut penumpang, namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa dilakukan penindakan. (Bob)