Pengacara Munarman FPI Akan Ajukan Judicial Review UU ITE

oleh
Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Selasa, 14 Februari 2017 - foto: Suyanto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Zulfikar Ramli, pengacara yang mendampingi Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman, berencana mengajukan Judicial Review terhadap UU ITE.

Zulfikar Ramli mengatakan, pasal UU ITE yang digunakan untuk menjerat kliennya dinilai tidak relevan.

“Menurut kita, UU ITE ini digunakan untuk transaksi elektronik. Kita sudah dapatkan naskah akademiknya dan akan kita ajukan ke MK,” jelas Zulfikar Ramli di Polda Bali, Selasa, 14 Februari 2017.

Ramli menilai, kliennya menjadi korban atas UU ITE tersebut. Selain itu, pengacara juga telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke PN Denpasar.

“Kita sudah lakukan register dan kita akan menguji status tersangka Pak Munarman,” kata Ramli.

Mantan Jubir FPI, Munarman kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa, 14 Februari 2017. Tersangka dugaan fitnah terhadap Pecalang di Bali dicecar dengan 33 pertanyaan.

Sebelumnya, Senin kemarin, Munarman juga menjalani pemeriksaan. “Hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Kemarin pemeriksaan dihentikan karena yang bersangkutan terlalu lelah,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Kennedy.

Sementara, usai diperiksa penyidik Munarman memberikan keterangan kepada awak media.

“Tidak ada maksud menyebarkan tindakan yang menyebabkan permusuhan,” ujar Munarman.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News