KORANJURI.COM – Unit Jatanras Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap Nofiansyah (24) asal Bima yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengambil sepeda motor saat kuncinya nyantol.
Dari pengakuan tersangka, pria yang bekerja sebagai sekuriti ini mengaku sudah 11 kali melakukan aksinya di TKP yang berbeda.
Kompol Pande Sugiarta, Kanit II Subdit III Dit. Reskrimum Polda Bali menjelaskan, pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Dan setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya tersangka yang sering memperjualbelikan serta mengadaikan motor, petugas segera mengejar tersangka.
“Tersangka kita amankan pada Kamis, 8 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 wita saat melintas di jalan Bay Pass Ngurah Pesanggaran,” tegas Pande. Kamis, 15 Desember 2016.
Saat diinterogasi, dikatakan Pande, pelaku tidak bisa mengelak dan mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus kunci nyantol.
“Dari 11 pengakuan pelaku, kita berhasil mengamankan 9 barang bukti hasil kejahatannya,” tegasnya.
Adapun sepeda motor yang berhasil diamankan, yakni; dua Honda Beat, tiga unit Vario dan empat Honda Scoopy.
Yan