KORANJURI.COM – AA (24), seorang pemuda warga Desa Hardimulyo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi pada Kamis (11/08/2022) lalu, karena diduga telah mengedarkan uang palsu.
Dari tangan tersangka AA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 4 lembar yang hendak diedarkan di masyarakat.
Tertangkapnya pelaku pengedar uang palsu tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seseorang yang menguasai dan mengedarkan uang palsu di wilayah Hardimulyo, Kaligesing.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh identitas tersangka. Akhirnya kita lakukan penangkapan, beserta barang bukti beberapa uang palsu,” jelas Ryan, Minggu (21/08/2022).
Dari hasil introgasi awal, kata Ryan, tersangka mengakui telah menguasai atau membawa uang palsu yang digunakan untuk membeli barang di wilayah Purworejo.
Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui group facebook ‘Jual Beli Upal’. Dengan uang asli Rp 400 ribu, tersangka mendapatkan uang palsu sebesar Rp 800 ribu.
Ryan bepesan, agar masyarakat lebih waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp 100 ribu maupun Rp 50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi uang, atau memahami ciri-ciri yang asli.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 milyar,” pungkas Ryan. (Jon)
Koranjuri.com on Googlenews