KORANJURI.COM – Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemalsuan website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Keempat pelaku masing-masing, AW (24), ND (29), SB (32) dan MA (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, keempat tersangka berhasil diamankan di wilayah Sulawesi Selatan pada 5 Desember 2019 lalu. Mereka sengaja memalsukan website PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk untuk menawarkan investasi forex kepada para korbannya.
“Korban ditipu dengan cara menawarkan investasi forex, dengan iming-iming, mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen selama tujuh hari investasi,” ujar Yusri, Jumat, 17 Januari 2020.
Yusri menambahkan, setidaknya sudah ada enam orang yang mengaku menjadi korban penipuan dari sindikat ini.
Para pelaku diketahui baru melakukan aksinya selama tiga bulan. Selain itu, keuntungan yang berhasil diraup jumlahnya cukup besar, mencapai Rp 80 juta.
Pada kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa sebuah ponsel Samsung Note 9, laptop dan sejumlah alat elektronik berikut kartu ATM.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Bob)