KORANJURI.COM – Tiga orang tersangka dalam kasus pembegalan mengunakan air keras di Duren Sawit, Jakarta Timur, berhasil ditangkap. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/6/2022).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SAN (19), BPR (19) dan RS (19) dan AR (18) dinyatakan masuk DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelumnya, para pelaku melakukan perampasan sepeda motor korban berinisial RAJ.
“Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku hanya berhasil merampas handphone milik korban,” kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022).
Dalam kasus perampokan itu, pelaku melukai korban dengan senjata tajam dan mengenai lengan kiri korban. Karena gagal merampas motor korban, salah satu pelaku menyiram air keras yang mengenai punggung dan wajah korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur,” ujarnya.
Dalam perburuan terhadap pelaku, Timsus dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka di daerah Klender, Jakarta Timur pada Selasa (21/6/2022).
Dari hasil pendalaman, polisi kembali menangkap satu tersangka dan memburu satu pelaku lainnya yang ditempatkan sebagai DPO.
“Kami masih memburu satu tersangka berinisial AR dan menetapkan sebagai DPO,” kata Zulpan.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi.
“Ketika mendapati target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman untuk menghentikan korban,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis clurit, tiga foto copy KTP dan satu KK, serta dua handphone milik pelaku.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun kurungan penjara. (Bob)