Pedagang Durian di Eks Pasar Suronegaran Purworejo Ditertibkan

oleh
Petugas dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo saat melakukan penertiban pedagang durian di eks pasar Suronegaran Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pedagang durian yang biasa mangkal di tepi jalan eks pasar Suronegaran Purworejo, ditertibkan, Kamis (30/01/2025).

Penertiban dilakukan petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, menindaklanjuti adanya surat peringatan larangan berjualan di lokasi terlarang, yang telah disampaikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo kepada para pedagang.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wiworo DH menyampaikan, surat peringatan bernomor 500.2.2.7/302/2025 sudah diberikan pada tanggal 20 Januari 2025 lalu.

“Isinya, meminta pedagang untuk membongkar dan pindah dalam menggelar dagangannya, namun pedagang sepertinya tidak mengindahkan peringatan itu,” ujar Wiworo.

Ada 8 pedagang durian yang ditertibkan, dengan dibongkar lapaknya, namun sesuai kesepakatan akhirnya mereka tetap diperbolehkan berjualan kembali, menggelar dagangan durian di lokasi itu dengan syarat tidak mendirikan bangunan semi permanen atau permanen, atau boleh dengan payung yang mudah dibongkar pasang.

Wiworo menyebut, pasar eks Suronegaran itu memang daerah larangan, tidak boleh untuk berdagang, meskipun itu milik PT KAI. Namun sebenarnya dari Satpol PP dan Damkar melakukan penertiban bukan soal melarang itu tapi kaitannya dengan Perda K3 yang kepanjangan dari Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Sesuai isu surat, Dinas KUKMP Purworejo berkeinginan para pedagang durian yang menggelar dagangan di tepi jalan eks Pasar Suronegaran untuk pindah di Jalan Pemuda Purworejo.

Namun pedagang merasa keberatan untuk pindah dan tetap berjualan di lokasi itu, lantaran menganggap berjualan di Jalan Pemuda itu sepi dan tidak laku. (Jon)

KORANJURI.com di Google News