Pasangan Pencuri Spesialis Warung Kelontong di Purworejo Ditangkap Polisi

oleh
Sepasang pencuri spesialis warung kelontong di Purworejo berinisial P (32), seorang pria warga Kutoarjo dan RP (20) seorang perempuan warga Banyuurip yang berhasil ditangkap polisi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sepasang pencuri spesialis warung kelontong di Purworejo berinisial P (32), seorang pria warga Kutoarjo dan RP (20) seorang perempuan warga Banyuurip, berhasil ditangkap polisi.

Keduanya yang diketahui sebagai pasangan tanpa status dan tinggal satu kamar di sebuah tempat kost di daerah Banyuurip ini, ditangkap polisi setelah beraksi di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54), yang berlokasi di Jl. Tentara Pelajar 181, Kledung Kradenan, Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada Rabu (15/01/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Y.P., mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P.

“Namun aksi keduanya berakhir saat pelaku P tertangkap tangan oleh warga sekitar yang memergokinya sedang beraksi, kemudian menyerahkannya ke polisi,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (28/01/2025).

Sementara itu, pelaku RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

Kedelapan TKP ini, warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik di Banyuurip (percobaan pencurian), warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil dua botol bensin, warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital

Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas, kontainer kuliner di Kelurahan Mranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin, warung kelontong di Desa Sidarum, Kutoarjo, dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg.

Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet dan gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.

“Dari kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti, antara lain gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku.

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim sambil mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. (Jon)

KORANJURI.com di Google News