Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng

oleh
Kepala Kortas Tipidkor Brigjen Cahyono Wibowo - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Korps Pemberantas Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa RHI ditolak PN Jakarta Barat dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada 17 Januari 2025.

Hakim tunggal dalam sidang menilai gugatan praperadilan mengandung cacat formil

Kepala Kortas Tipidkor Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, dalam pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sebelumnya, ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama. Menurut Cahyono, Kortas Tipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

“Keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang,” kata Cahyono.

Proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 itu, diduga ada unsur gratifikasi terhadap penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

“Kami memastikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Cahyono. (Lib)U

KORANJURI.com di Google News