Pantau Transmigran di Sultra, Dinperinaker Purworejo: Lahan Belum Diberikan Penuh

    


Kunjungan tim monitoring pasca penempatan transmigran dari Dinperinaker Kabupaten Purworejo ke UPT Tolihe, Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dari 18 - 21 April 2017 - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selama 4 hari, dari hari Selasa (18/4) hingga Jum’at (21/4) lalu, Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melakukan monitoring pasca penempatan transmigran, di UPT Tolihe, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Monitoring dilakukan oleh tim, yang terdiri dari Sutrisno (Kepala Dinperinaker Purworejo), Woro Sriwidiatmi (Kasi Transmigran), Hastanti (staf), dan Kendrasmoko (Kabag Pemerintahan).

Monitoring dilakukan, untuk mengetahui perkembangan, ataupun permasalahan yang dialami para transmigran. Demikian dijelaskan Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Drs Sutrisno, MSi, melalui Kasi Transmigran, Woro Sriwidiatmi.

“Seperti halnya di UPT Tolihe ini. Ada permasalahan yang dialami para transmigran, yang harus kita bantu penyelesaiannya,” jelas Woro, Jum’at (28/4).

Menurut Woro, para transmigran yang ditempatkan di UPT Tolihe tersebut diberangkatkan pada tahun 2012 lalu, dengan jumlah 11 KK, dan ditempatkan di Kecamatan Palanggan. Mereka tidak jadi ditempatkan di Kecamatan Baito, karena ada penolakan dari warga lokal.

Dan sesuai aturan, selain rumah, para transmigran ini juga mendapatkan 1,5 hektar tanah garapan. Namun dalam kenyataanya, para transmigran ini baru mendapatkan 1/4 hektarnya. Sementara sisanya belum diberikan.

“Ternyata, jatah lahan para transmigran ini masih sengketa (dikuasai) dengan PT Indah Kilau Cemerlang,” terang Woro.

Mungkin karena itulah, jelas Woro, jumlah 11 transmigran yang diberangkatkan 5 tahun lalu itu, kini tinggal 6 KK. Yang dilakukan tim monitoring, kata Woro, turut membantu mediasi dan memfasilitasi antara transmigran dengan pemerintahan setempat, supaya sisa hak lahan bisa segera diberikan.

“Tugas kita hanya menyediakan SDM. Sementara lokasi dan fasilitas lainnya, menjadi tanggungjawab penerima transmigran. Inilah fungsinya monitoring pasca penempatan transmigran,” pungkas Woro.
 
 
Jon