Palsukan Ijin Tinggal, 2 WNA Asal Rusia Dideportasi

oleh
2 warga negara asing asal Rusia dideportasi karena pelanggaran pemalsuan dokumen ijin tinggal - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Di saat negaranya tengah berkonflik, dua warga negara Rusia yang tinggal di Bali ini dideportasi dari Indonesia karena pemalsuan ijin tinggal.

Dua WNA asal Rusia itu berinisial AP (26) dan IB (30). Keduanya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, keduanya didepak keluar Indonesia pada Sabtu (26/2/2022). Orang asing itu didakwa melakukan pelanggaran pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy, Minggu, 27 Februari 2022.

Tindakan administratif lainnya untuk kedua WNA itu yakni, masuk dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan, segala pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Bali akan selalu ditindak tegas.

“Jangan coba-coba melanggar apalagi sampai memalsukan izin tinggal. Kami akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yg melakukan pelanggaran,” kata Jamaruli.

Kedua WNA itu dideportasi dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar-Singapura-Moscow. Keduanya, dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (Way)

KORANJURI.com di Google News