Overstay dan Terlibat Penipuan, 2 WNA Dideportasi ke Nigeria dan Pantai Gading

oleh
Proses deportasi WNA asal Nigeria dan Pantai Gading yang dikawal petugas Rudenim Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dua warga negara asing kembali dideportasi keluar dari Indonesia. Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Ernest Okechukwu (30) dan WNA asal Pantai Gading Souleymane Konate (37).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, kedua orang asing itu ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud (2/9/2021) lalu.

“Karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal,” kata Jamaruli, Rabu, 29 September 2021.

Kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang. Fakta lain yang diungkap yakni, mereka juga melakukan judi bola secara online.

“Terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa simcard,” jelasnya.

Ernest Okechukwu Okanya masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk tanggal 15 Maret 2020. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya.

Setelah dilakukan penangkapan, orang asing itu diserahkan ke Rudenim Denpasar pada (3/9/2021) sambil menunggu proses deportasi.

“Mereka ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar, dan proses deportasi dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali,” ujarnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News