KORANJURI.COM – Plt. Kepala Bapenda Bali Wayan Budiasa mengatakan, opsen pajak didistribusikan untuk Kabupaten dan Kota.
Besaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari pajak kendaraan bermotor.
“Dengan keluarganya SE dari Kemendagri tentang penyesuaian tarif, nilai yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sama. Sedangkan di satu sisi, ada hal yang harus diberikan kepada kabupaten/kota lewat opsen pajak,” kata Wayan Budiasa, Senin, 6 Januari 2025.
Opsen pajak merupakan tambahan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Opsen PKB dihitung 0,66 persen atau 66 persen dari pajak kendaraan bermotor.
Dengan berlakunya opsen pajak mulai 5 Januari 2025, menurut Budiasa, tentu akan mengurangi PAD pemerintah provinsi.
Karena, ada nilai pajak yang harus dibagi kepada kabupaten dan kota yang ada di seluruh Bali.
“Dari penghitungan yang dilakukan target PAD tahun ini Rp3,5 triliun dari pajak kendaraan bermotor,” kata Budiasa.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
“Faktualnya wajib pajak untuk kendaraan roda dua, itu lebih rendah bayarnya sebesar 0,001 persen dari simulasi dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Wayan Budiasa. (Way)