Driver Konvensional Resah dengan Puluhan Ribu Angkutan Online Mengaspal di Bali

oleh
Bentangan spanduk Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendesak pengaturan taksi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bali - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengajukan tuntutan terkait keberadaan angkutan aplikasi yang beroperasi di Bali.

Dalam aksi 100 paguyuban angkutan pangkalan dan konvensional di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin, 6 Januari 2025, Ketua Komisi III I Wayan Suyasa mengakomodir desakan para driver konvensional.

“Pada prinsipnya kita setujui tapi perlu dilakukan review melalui studi lapangan secara komprehensif dan menyeluruh berkaitan dengan permintaan dan penyediaan armada,” kata Wayan Suyasa.

Ia melanjutkan, berdasarkan kajian kebutuhan angkutan pariwisata sewa dan taksi tahun 2015, proyeksi kebutuhan angkutan sewa dan taksi tahun 2020 sebanyak 23.754 unit.

Kebutuhan itu, kata Wayan Suyasa, untuk angkutan sewa khusus online maupun angkutan sewa umum konvensional yang terdaftar di Jakarta.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah angkutan sewa khusus beraplikasi saat ini sebanyak 10.854 unit. Suyasa melanjutkan, jumlah itu masih lebih rendah 45,7% dari proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020.

“Dari jumlah itu tidak diketahui pasti jumlah angkutan khusus yang beroperasi di lapangan karena dashboard operasional tidak disampaikan oleh Dishub Bali,” ujarnya.

Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan aksi. Namun, belum ada tindakan signifikan dari pemerintah.

“Pariwisata sedang tidak baik-baik saja, yang terjadi saat ini, masyarakat Bali dituntut kewajiban ritual tapi hak kita dirampok, diambil kaum kapitalis, sejak datangnya taksi online di Bali,” kata Darmayasa.

Enam tuntutan yang disuarakan yakni, melakukan pembatasan kuota taksi online, menertibkan vendor angkutan sewa khusus termasuk, rental motor dan mobil.

Standarisasi tarif angkutan sewa khusus, rekrutmen driver hanya untuk ber-KTP Bali, kendaraan yang digunakan harus berplat DK dan memasang identitas yang jelas dan standarisasi driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. (Way)

KORANJURI.com di Google News