KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 15 hari, 2-16 Maret 2023. Operasi itu mengungkap 282 kasus.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, operasi digelar untuk mencegah tindak kriminal dan meningkatkan Kamtibmas di wilayah Polda Metro Jaya.
“Jumlah tersangka 379 orang, 16 diantaranya merupakan residivis, 1 anak di bawah umur dan 1 positif narkoba,” kata Imam Yulisdiyanto di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023.
Imam menambahkan, jenis kasus yang diungkap penganiayaan berat (anirat) 14 kasus, curas 17 kasus, curat 69 kasus, curanmor 83 kasus, pencurian biasa (cubis) 16 kasus, judi 11 kasus, kroyok 12 kasus, UU Darurat 21 kasus, pemerasan 4 kasus, pembunuhan 1 kasus, lain-lain 34 kasus.
Total barang bukti yang disita berupa mobil 13 unit, motor 101 unit, senpi 1 pucuk, sajam 39 bilah, handphone 76 unit, laptop 11 unit dan uang Rp206.980.000.
Tersangka Penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP, Curas Pasal 365 KUHP, Curat Pasal 363 KUHP, Judi Pasal 303 KUHP, Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, Pemerasan Pasal 368 KUHP, Pembunuhan Pasal 340 KUHP, dan UU Darurat No.12 tahun 1951. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS