Ngamuk Tanpa Sebab, Bule Wanita Asal Belanda Tunggu Deportasi di Rudenim

oleh
Bule wanita asal Belanda berinisial FMMM (67) ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar usai mengamuk di hotel tempatnya menginap - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Bule perempuan asal Belanda berinisial FMMM (67) mengamuk di hotel tempatnya menginap. Ulah WNA itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap meresahkan.

Polisi kemudian menyerahkan penanganan wanita asing paro baya itu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Namun, saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, orang asing itu kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas.

Demi menjaga keamanan, petugas memindahkannya ke Rumah Detensi Imihrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, pemindahan ke Rudenim dilakukan pada Senin (21/9/2026).

Dirinya juga mengapresiasi kepolisian yang cepat merespons mengamankan WNA tersebut. Penyerahan ke Rudenim Denpasar dilakukan untuk menentukan tindakan keimigrasian selanjutnya.

FMMM melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku,” kata R. Haryo Sakti, Selasa, 22 September 2026.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menyatakan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali.

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Pelanggaran akan kami tindak tegas untuk menjaga keamanan. Sekaligus memberikan kepastian hukum untuk masyarakat,” kata Ramdhani. (Way)