KORANJURI.COM – Kurang dari 24 jam, tim opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk dua pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang beraksi di kios angkringan well rest area, Desa Pasar Anom, Kecamatan Grabag pada Sabtu (19/04/2025) lalu sekitar jam 03.30 WIB.
Akibat peristiwa ini, kedua korban S dan Kus, mengalami kerugian uang hingga Rp 3 juta. Salah satu korban, S, sampai harus dilarikan ke RS karena mengalami luka di bagian perut, kepala dan tangan karena sabetan celurit dari pelaku.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, dari kasus ini polisi berhasil mengamankan dua pelaku, AEJA (18), warga Ngajaran RT. 001, Kel. Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan PJA (16), warga Donotirto DK III, RT. 004, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang kini ditahan di Polres Kebumen.
“Keduanya kita tangkap pada Minggu (20/04/2025), kurang dari 24 setelah mereka beraksi,” jelas Kapolres Purworejo, Rabu (23/04/2025).
Dari tangan keduanya, menurut Kapolres, berhasil diamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda PCX, 1 buah celurit sepanjang 110 cm, 1 helm, dan 1 pasang sandal.
Dari hasil pengembangan penyelidikan terungkap, bahwa para tersangka juga melakukan aksi serupa di Kebumen dengan hasil handphone dan tas yang berisi uang serta di wilayah Kulonprogo dengan hasil handphone dan tas yang berisi uang.
“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” pungkas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti. (Jon)