KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan tenggat waktu untuk distribusi minuman dalam kemasan di bawah satu liter harus sudah setop hingga Desember 2025.
“Jadi pada Januari 2026 sudah tidak ada lagi distribusi minuman kemasan di bawah satu liter, selanjutnya dalam kurun waktu dua tahun semua sudah beres,” kata Koster di Denpasar, Selasa, 22 April 2025.
Koster mengatakan, dirinya akan memantau langsung keberhasilan program tersebut. Dia mengatakan, tidak adil buat produsen yang terus mengeruk keuntungan dari menjual AMDK. Tapi tanpa memberikan solusi penanganan sampah.
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya meluncurkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Di dalam SE tersebut juga mengatur pelarangan peredaran air minum kemasan di bawah satu liter.
“Periode ini akan saya kebut, baik penanganan sampah dari hulu dan hilir, pengolahan sampah berbasis sumber, pelarangan penggunaan bahan plastik hingga penggunaan energi baru terbarukan,” kata Koster.
Persoalan sampah, khususnya di Bali, sudah sedemikian pelik. Kondisi itu seringkali mendapat sorotan dari media asing. Bahkan, di tahun 2025 ini, Bali tidak masuk rekomendasi sebagai destinasi yang layak untuk dikunjungi.
Presiden PT Hatten Bali Tbk Ida Bagus Rai Budarsa mengatakan, pihaknya ikut ambil bagian dalam menjaga lingkungan alam Bali. Dirinya membuat Teba Modern untuk mengolah sampah organik.
“Sedangkan untuk sampah residu pihaknya bekerja sama dengan PT Bersih Dari Sampah,” kata Rai Budarsa. (Way)