KORANJURI.COM – Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kepolisian telah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum. Kasus yang menjerat I Nyoman Sukena ini menjadi perhatian publik.
“Sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” kata Jansen, Sabtu, 14 September 2024.
Adapun kronologi peristiwanya didasarkan laporan masyarakat pada Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA.
Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melalukan pemeriksaan di rumah I Nyoman Sukena yang berada di Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung.
Di rumah Sukena, polisi menemukan barang bukti 4 ekor Landak Jawa.
Selanjutnya, pada Selasa, 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara, dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti dengan surat perintah penyitaan nomor: SP. Sita/S-18/13/III/2024/Ditkrimsus/Polda Bali, tertanggal 5 Maret 2024.
Selanjutnya, Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen. Pid/2024/PN Dps pada tanggal 19 Maret 2024.
Pada Selasa 5 Maret 2024, langsung dibuatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor.
Tanggal 21 Maret 2024 dilakukan proses gelar perkara terhadap terlapor dan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka juga disertai dengan surat Nomor: S. Tap/S-4/18/III/2024/Ditkrimsus/Polda Bali pada tanggal 21 Maret 2024.
“Surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan tersangka,” kata Jansen Avitus.
Surat pemanggilan kepada INS dilakukan pada 26 Maret 2024 dan dilakukan berita acara pemeriksaan. Pada Kamis, 20 Juni 2024 pengiriman Berkas Perkara tahap I kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
“Selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Jansen.
Selanjutnya, pada hari Senin, 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dalam kasus memelihara Landak Jawa, I Nyoman Sukena dijerat pasal Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Way)