KORANJURI.COM – Coop Coffee Foundation bakal menggandeng petani kopi Kintamani dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) terkait peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia petani kopi.
Lembaga nirlaba itu sebelumnya telah melakukan penjajakan, terutama terkait dengan pengelolaan perkebunan rakyat kopi Arabika Kintamani dengan sistem organik.
Nota kesepahaman dilakukan untuk memperkuat kerjasama yang akan memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan.
Ketua Coop Coffee Foundation Yuana Sulistyowati mengatakan, nota kesepahaman itu nantinya sebagai pembuka jalan dalam memberikan multiplier effect kepada masyarakat petani.
“Karena para petani ini sebenarnya usaha mikro yang memiliki produk olahan baik pangan maupun non pangan. Dan, saat ini ada isu tentang nilai ekonomi karbon, di mana produk yang dihasilkan bukan saja dari nilai panennya,” kata Yuana, Jumat, 9 Oktober 2026.
Untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh, dibutuhkan nota kesepahaman yang mengatur tentang pemberdayaan dan peluang yang dapat memberikan nilai tambah untuk petani kopi Arabika Kintamani.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan agregator atau perantara yang diatur dalam nota kesepahaman.
Keterkaitan dengan keberadaan yayasan, kata Yuana, pihaknya menyiapkan infrastruktur agar petani lebih berdaya dan memiliki skill untuk menggali potensi yang ada di sekitar lahan pertanian mereka.
“Agregator itu bisa Koperasi, bisa perseroan atau lembaga formal lain yang bisa melakukan business to business yang akan mempertemukan pembeli kredit karbon itu sendiri,” jelas Yuana.
Secara formal, perdagangan karbon masih menunggu pengesahan Persetujuan Paris atau Paris Agreement atas konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim.
Sedangkan, Coop Coffee Foundation saat ini menjadi mitra pembangunan dalam implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 110 tahun 2025. Regulasi itu mengatur tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
“Tinggal selangkah lagi, menunggu regulasi undang-undang tentang karbon itu disahkan,” kata Yuana.
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 9 Juli 2026.
Perbekel Desa Catur, Kintamani, Bangli, I Wayan Sukarata mengatakan, pihaknya membuka peluang kerjasama dengan yayasan atau lembaga nirlaba terkait pemberdayaan masyarakat petani Kopi Arabika Kintamani.
Wayan Sukarata melihat potensi agroforestri di Kintamani cukup melimpah, namun belum dibarengi dengan pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan nilai tambah produk yang dihasilkan.
“Dan juga pemerintahan desa tidak mampu memberikan permodalan, kalau dengan yayasan kan mereka bisa mencarikan anggaran untuk pelatihan maupun edukasi,” kata Wayan Sukarata.
Selama ini, para petani kopi terbiasa dengan penjualan hasil panen melalui sistem ijon, dengan harga beli ditetapkan di awal dan di bawah harga pasar saat panen nanti.
“Dengan pelatihan-pelatihan dan edukasi kita berharap tidak ada lagi penjualan dengan sistem ijon, biarpun kita butuh modal, jadi semua bisa terkelola lebih baik,” kata Sukarata. (Way)





