KORANJURI.COM – BAD (27), seorang jambret warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo yang berprofesi sebagai pekerja swasta berhasil ditangkap polisi pada Jum’at (18/04/2025).
Aksi BAD dilakukan pada Jumat (04/04/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Akibat peristiwa ini, korban HNF (22) warga Kecamatan Gebang harus kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3,2 juta.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat,” ujar Kapolres, Selasa (22/04/2025).
Korban, menurut Kapolres, sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda, yaitu di depan BRI Capem Kledungkradenan dan di depan SMKN 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.
“Tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Atas peristiwa ini Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga.
“Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat,” pungkas Kapolres. (Jon)