KORANJURI.COM – Jelang Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
MoU tersebut sebagai penguatan antara Dewan Pers dengan Polri untuk penegakan Kebebasan Pers di tanah air.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun membenarkan telah dilakukan MoU antara kedua lembaga negara tersebut. MoU ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Moh. Mahfud MD.
“Nota kesepahaman antara kedua lembaga tersebut penting untuk menjaga agar kebebasan Pers dijamin sepenuhnya oleh Undang-undang, tetap terjaga untuk menjamin dan melindungi kehidupan Pers yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,’ ujar Hendri Bangun melalui telepon, Kamis, 4 Februari 2021.
Nota Kesepahaman ini mengatur kerjasama yang mencakup, pertukaran data dan atau informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi serta koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (krimininalisasi) terhadap pers. Hal itu sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pers yang dimaksud disini mencakup Perusahaan pers dan individu wartawan.
Selain dengan Dewan Pers, Kompolnas juga melakukan MOU dengan Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Kejaksaan RI.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja menyambut gembira penandatanganan MoU tersebut.
Menurutnya, MoU serupa juga pernah dilakukan antara Dewan Pers dengan Polri. MoU bernomor: 2/DP/MoU/II/2017 jadi salah satu tonggak sejarah dalam melindungi kebebasan Pers di tanah air. Ketika itu, kata Edo, penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers sebelumnya Yoseph Adi Prastyo dengan Kapolri saat itu ketika masih dijabat Jenderal Tito Karnavian.
“MoU antara Dewan Pers dengan Kompolnas yang baru saja ditandatangani itu, saya kira akan makin memperkuat komitmen lembaga-lembaga terkait dalam melindungi Kebebasan Pers,” kata Edo.
“Banyak aparat Kepolisian, terutama di daerah-daerah yang kurang memahami MoU antara Dewan Pers dengan Polri maupun antara Dewan Pers dengan Kompolnas. Sehingga masih banyak kita temukan penyelesaian sengketa pemberitaan pers diselesaikan dengan KUHP atau UU ITE, yang seharusnya menempuh jalur penyelesaian lewat UU Nomor 40 tahun 1999,’ tambahnya. (*/Way)