Kata Dirjen Pas Soal Kehebohan Pembebasan Bersyarat Eks Napi Tipikor



KORANJURI – Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Aprianti menepis diskrimasi hukum terkait narapidana eks kasus tindak pidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat.
Menurut Rika, saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi. Padahal menurutnya, sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
“September ini saja, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut,” kata Rika, Rabu, 7 September 2022.
Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, pasal 10 tentang Pemasyarakatan.
Dalam pasal tersebut, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali. Juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat.
Selain itu, tambah Rika, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Seperti, berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Termasuk, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana atau paling sedikit 9 bulan. Dikatakan Rika, semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberikan hak bersyarat.
“Seperti, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak itu diberikan tanpa terkecuali,” jelasnya.
Hak itu diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
“Seperti yang tercantum pada pasal 20 UU Nomer 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Rika.
Mengenai terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Rika menuturkan, sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yakni, Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Adapun narapidana tipikor dari Lapas Kelas II A Tangerang, yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya dan langsung bebas antara lain, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri.
Dari Lapas Kelas I Sukamiskin yakni, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song.
Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin.
TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin HBM Parulian.
“Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” kata Rika. (Bob)
KORANJURI on GOOGLE NEWS