KORANJURI.COM – 12 orang terlibat aksi penganiayaan terhadap dua orang di sebuah gudang pengiriman barang di jalan Bung Tomo, Denpasar. Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana mengatakan dari belasan orang itu, 6 orang telah dinyatakan sebagai tersangka.
“Secara bersama-sama melakukan pemukulan dan enam pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Barat,” jelas Wisnu Wardana.
Pengeroyokan itu terjadi saat korban yang bernama Hariyanto ditelepon oleh Aditya Wahyu Pratama agar datang ke gudang, Minggu, 23 Oktober 2016 dini hari. Korban mengajak salah seorang kawan bernama Oni Awaludin untuk mendatangi gudang.
Ternyata disitu sudah menunggu 12 orang. Salah satu tersangka bernama Diki alias Bokir sempat cekcok dengan korban Hariyanto. Pertengkaran mulut itu berakhir adu gulat diantara keduanya.
Kawan-kawan Bokir sempat mengeroyok dan terlibat perkelahian tak seimbang. Aksi itu membuat kedua korban mengalami luka di bagian dahi, mulut dan kaki.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana mengatakan, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Yan