KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo, melalui Dinsosnakertrans telah mengusulkan UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2017 sebesar Rp 1,425 juta. Angka ini naik 8,04% dari UMK 2016 sebesar Rp 1,3 juta.
Demikian disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Purworejo, Drs Sutrisno, MSi, melalui Kabid Hubinwasnaker (Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan), Sujana, SH.
Kata Sujana, surat pengusulan sudah dikirim ke gubernur tanggal 17 Oktober 2016. Dasar dari pengusulan, data dari gubernur, tentang inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 4,97%. Data tersebut digunakan sebagai acuan dalam penghitungan kenaikan UMK, berdasarkan PP 78 tahun 2015, tentang upah.
“Rumusnya, UMK+(UMK x (inlasi+pertumbuhan ekonomi). Ketemunya UMK yang diusulkan. Tahun 2017, Rp 1, 425 juta. Ada kenaikan 8,04% dibanding sebelumnya,” jelas Sujana, Selasa (1/11).
Namun ditengah perjalanan, datang surat dari Kemenaker yang ditujukan pada gubernur, isinya tentang data yang bebar, inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%. Padahal, kata Sujana, semua kota/kabupaten sudah mengusulkan UMK.
UMK yang diusulkan, jelas Sujana, digodok oleh Dewan Pengupahan, yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pakar, serta pemerintah.
Semua keputusan, kata Sujana, ada ditangan gubernur. Apakah mau memakai dasar data dari gubernur, atau dari Kemenaker.
Sujana menambahkan, berdasarkan aturan yang ada, UMK baru ini, harus diputuskan selambat-lambatnya 40 hari sebelum pelaksanaan (20 Nopember). Dan semua pengusaha wajib melaksanakannya. Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan UMK, bisa terkena pidana 4 tahun penjara, atau denda hingga Rp 400 juta.
“Bagi pengusaha yang keberatan, bisa mengajukan surat penundaan kepada gubernur, 10 hari sebelum pelaksanaan,” pungkas Sujana.
Jon