KORANJURI.COM – Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap Komplotan pencuri yang mengincar pengendara mobil di wilayah Jakarta Timur.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 di depan PT JMT, Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.
Para pelaku ini menggunakan modus memberitahu ‘ban kempes’ untuk mengelabui korbannya.
Korbannya adalah seorang wanita bernama Meta Kumalasari (32). Dirinya kehilangan uang senilai Rp 7 juta dan beberapa kartu yang ditaruh di dalam tasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ketiga pelaku tersebut adalah BI, AAM, dan MD. Mereka ditangkap di tempat terpisah pada 20, 21 dan 22 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat.
“Pelaku ditangkap di waktu berbeda-beda Tapi masih di wilayah Jakarta,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (27/12/2021) di Mapolda Metro Jaya.
Sementara, dua pelaku lain berinisial MA dan B, kata Zulpan, hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
“Dua orang DPO masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa kami tangkap,” ujarnya
Kasus ini diketahui sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, saat membuat laporan, korban malah dibercandai oleh anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.
Aipda Rudi pun kini telah dijatuhkan sanksi setelah dikenai sidang etik pada Jumat (17/12). Dalam sidang etik itu Aipda Rudi dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah. (TK)
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Bob)