Kasatlantas Polres Kebumen Ajak Siswa Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

oleh
Kegiatan 'Police Goes to School' yang dilakukan Satlantas Polres Kebumen, Kamis (19/01/2023), di SMKN 2 Kebumen - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasatlantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono mengajak para siswa untuk menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas, dengan selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

Hal itu disampaikan Tejo, menanggapi kegiatan ‘Police Goes to School’ yang dilakukan jajarannya, Kamis (19/01/2023), di SMKN 2 Kebumen.

Dalam kegiatan yang diikuti 605 siswa tersebut, dari Satlantas Polres Kebumen juga memberikan pemahaman, memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalulintas.

Soal suara knalpot, kata Tejo, diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

“Bisa disimpulkan, knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran,” kata Tejo.

Untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.

“Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” pungkas Tejo. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News