KORANJURI.COM – Dalam Pemilu Kepala Daerah Serentak di Provinsi Bali, Komisi Pemilihan Umum menyiapkan 6.783 TPS. Namun, jumlah itu bisa lebih banyak sejalan dengan penambahan pemilih yang belum terdaftar.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, kemungkinan penambahan TPS dilakukan apabila ditemukan pemilih yang belum terdaftar dan jumlah lebih dari 600.
“Sekarang data lagi berproses, tapi temuan di lapangan utamanya yang sudah meninggal belum punya akte,” kata Lidartawan saat menggelar media gathering jurnalis Pemilu, Kamis, 18 Juli 2024.
Dalam aturan PKPU, kata Lidartawan, pemutakhiran data pemilih tak boleh dicoret. Pemilih yang telah meninggal dunia harus dikuatkan dengan akte.
Untuk memastikan data pemilih yang telah meninggal, pihak KPU berkoodinasi dengan pihak Disdukcapil untuk mendapat kepastian data pemilih yang meninggal yang dikuatkan dengan akte kematian.
“Supaya yang meninggal sah meninggal yang dikuatkan dengan akte kematian. Karena data- data itu dibiarkan begitu saja dan selalu muncul setiap tahun,” kata Lidartawan.
Dalam Pilkada Serentak 2024, KPU Provinsi Bali mentargetkan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU juga mentargetkan partisipasi pemilih minimal tercapai 75 persen.
Untuk memberikan gambaran partisipasi pemilih, KPU bakal menggandeng perguruan tinggi untuk menggelar survei terkait alasan memilih datang ke TPS dan pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya.
“Kami berencana akan melakukan survei gambaran partisipasi pemilih nanti setelah pemilu selesai,” jelas Lidartawan. (Way)





