KORANJURI.COM – Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan, penyidik yang melibatkan Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran yang dilakukan Ipda OS.
“Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan, dalam kendaraan mobil Ayla yang dikendarai korban terdapat 4 orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Saat itu, korban membuntuti mobil dinas berplat RFJ yang diduga milik salah satu pejabat yang menurunkan penumpang wanita di hotel Sentul, Jawa Barat.
Merasa terancam dibuntuti, saksi O kemudian melapor ke Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di Unit 4 PJR.
Di depan Kantor PJR 4, korban PP dan MA ditembak oleh Ipda OS. korban kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.
Diketahui satu korban berinisial PS meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Akibat kejadian itu, Polda Metro Jaya bersama Bid Propam dan Div Propam Polri menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (Bob)