KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 64 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, barang bukti diamankan dari sebuah gudang cargo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial CR.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim barang itu melalui paket jasa pengiriman. CR memanfaatkan momen mudik, dimana petugas kepolisian sedang fokus mengurus pelarangan mudik,” ujar Pratomo,Kamis (6/5/2021).
Dijelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Hasilnya, tersangka CR yang ditangkap adalah penerima barang haram tersebut.
“Dari informasi masyarakat, kita coba membuntuti CR mulai Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian ditindak disana (TKP). Pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dimana petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza nomor polisi B 2784 UFO,” ujarnya
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)