Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa, BKSDA Bali Amankan 284 Burung Tanpa Dokumen di Gilimanuk

oleh
Operasi BKSDA Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, berhasil mengamankan 284 burung tanpa dokumen yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa, Sabtu (1/8/2026) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Penyelundupan burung lintas pulau kembali diungkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk dan Resor KSDA Wilayah Jembrana mengamankan 284 ekor burung yang dibawa bus tujuan Pulau Jawa pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, ratusan burung itu ditemukan di bagasi bus Wisata Komodo bernopol DK 7374 UT.

Ada 7 kotak berisi burung yang akan dibawa menuju Pulau Jawa tanpa disertai dokumen apapun, baik dokumen karantina maupun dokumen kehutanan.

“Tindakan pengamanan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman burung tanpa dokumen dengan tujuan Pulau Jawa,” kata Moko, Minggu, Senin, 2 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada penumpang yang mengakui kepemilikan ratusan burung tersebut. 284 ekor burung yang diamankan terdiri dari 4 jenis.

Burung-burung tersebut antara lain, 100 ekor Trucuk atau Merbah Cerucuk (Pycnonotus goiavier) dalam kondisi hidup dan 1 ekor mati.

Kemudian, 136 ekor Pleci atau Kacamata (Zosterops melanurus) dalam kondisi hidup, 31 ekor Gelatik Wingko atau Gelatik Batu (Parus cinereus) dalam kondisi hidup. Serta, 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) dalam kondisi hidup.

Moko mengatakan, jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi.

“Namun demikian, status tidak dilindungi tidak berarti satwa dapat diangkut tanpa dokumen,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 157 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan nonkomersial maupun komersial, wajib dilengkapi dengan dokumen Peredaran Jenis TSL.

Dokumen itu meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).

Selanjutnya, burung yang diamankan itu dilepasliarkan kembali di kawasan TN Bali Barat wilayah Karangsewu, dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebarannya.

“Yang dilepas kembali swbanyaj 283, ada satu burung saat diamankan sudah dalam kondisi mati,” kata Moko.

Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor. (Way)