KORANJURI.COM – 69 ekor burung tanpa dokumen karantina disembunyikan di sebuah truk yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Jawa Timur, melakukan operasi pemeriksaan barang dan mendapati puluhan satwa tersebut disimpan dalam kardus.
Puluhan ekor burung itu terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor Kacer, 3 ekor burung Beo, dan 2 ekor burung Jinjing.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kami memeriksa barang bawaan dari kendaraan yang turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan-Surabaya,” kata Hudiansyah.
Satwa tersebut, kata Hudiansyah, diduga akan dilalulintaskan antar wilayah tanpa sertifikat kesehatan hewan. Sehingga, berisiko menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestariannya.
Seluruh satwa itu diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal. Menurutnya, setiap pengiriman hewan antar pulau wajib memenuhi persyaratan karantina.
Hal itu sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen karantina merupakan bukti bahwa media pembawa telah melalui pemeriksaan dan tindakan karantina. Sehingga, aman untuk diperdagangkan maupun dilalulintaskan ke wilayah lain.
Saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut.
“Pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal usul dan tujuan pengiriman satwa tersebut,” kata Hudiansyah. (Way)





