DPO Polres Jakarta Pusat Tertangkap di Bali

oleh
Penangkapan SW dilakukan atas dasar laporan LP No: 1006/K/VII/2018/Restro Jakarta Pusat, tanggal 4 Juli 2018 dengan pelopor Eva Nuraeni. SW sebelumnya melakukan penggelapan mobil dan pencurian BPKB mobil - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat
Reskrimum Polda Bali menangkapnya seorang laki-laki berusia 25 tahun berinisial SW. Pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Kargo Permai Denpasar atau sebelah Utara SPBU di jalan Kargo.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim opsnal Unit IV Subdit I Dit Reskrimum Polda,” jelas Hengky Widjaja, Minggu, 15 Juli 2018.

Penangkapan SW dilakukan atas dasar laporan LP No: 1006/K/VII/2018/Restro Jakarta Pusat, tanggal 4 Juli 2018 dengan pelopor Eva Nuraeni. SW sebelumnya melakukan penggelapan mobil dan pencurian BPKB mobil.

Hengky menjelaskan, informasi dari Restro Jakarta Pusat kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan ke tempat kos SW. Namun pelaku ternyata seorang nomaden yang selalu berpindah-pindah kos.

“Sebelumnya yang bersangkutan tinggal di kos di Jalan Sari Dana II Ubung, Denpasar, namun sudah pindah ke Jalan Besakih, Pemogan, Denpasar,” jelas Hengky.

Perburuan itu membuahkan hasil dengan menangkap pelaku di Jalan Cargo Denpasar. Pelaku pun, kata Hengky, mengakui perbuatannya.

hingga akhirnya diamankan di Jalan Kargo, Denpasar. Hasil interogasi awal, ybs mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku diamankan Dit Reskrimum Polda Bali dan menunggu tim dari Restro Jakarta Pusat menjemput,” jelas Hengky. (*)