DPO Kasus Perkosaan ABG di Bekasi Berprofesi Tukang Parkir

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kasus perkosaan yang menimpa seorang anak berusia (15) di Bintara, Bekasi, Jawa Barat terungkap. Rupanya, tersangka Tias Saputra (27) masuk lewat ventilasi rumah korban lalu memandangi selama 30 menit sebelum melakukan aksinya.

“Pelaku sempat memandang korban selama setengah jam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).

Menurut Yusri usai melampiaskan nafsunya pelaku menggasak HP korban dan HP lainnya yang berada di dekat televisi. Pelaku juga sempat mengancam korbannya.

Yusri menambahkan, pelaku diringkus penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya di Desa Nanggung, Luwiliang, Bogor setelah mengetahui kalau dua temannya RP dan AH sudah tertangkap terlebih dahulu.

Kepada penyidik tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian.

“Pelaku sudah lima kali terlibat kasus pencurian. Kasus pencurian AC dan besi. Tetapi, untuk pemerkosaan baru kali ini,” jelasnya.

“Pelaku ini berprofesi sebagai ‘pak ogah’ tukang parkir,” terang Yusri.

Hasil dari kejahatan digunakan untuk membeli narkoba. “Mereka ini positif amentamin,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan 285 KUHP tentang perkosaan serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News