Dokumen Palsu Dream Bali Akhirnya Seret 2 Oknum Petugas Syahbandar

oleh
Dua oknum PNS Kantor Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut KSOP Benoa dan Tanjung Wangi, Banyuwangi ditetapkan tersangka dalam kasus penerbitan dokumen palsu Kapal Dream Bali - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda menetapkan dua tersangka pemalsuan dokumen kapal Dream Bali. Kedua tersangka masing-masing, Heru Supriyadi (45) alias HS dan Joni Eddy Susanto (43) alias JES yang merupakan pejabat di KSOP Benoa dan KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi.

Kasubdit III Tipidkor Polda Bali AKBP I Putu Wedana Jati memberikan pernyataan, kedua PNS itu terbukti memanipulasi dokumen kapal buatan Perancis dengan dokumen Indonesia.

“Sehingga ada potensi kerugian negara dari pajak impor barang. Seharusnya negara mendapatkan pendapatan dari keberadaan kapal tersebut,” jelas AKBP Putu Wedana Jati pada keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa, 1 Agustus 2017.

Kedua PNS di Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan itu, menerbitkan dokumen tak resmi atas kapal Dream Bali. Isi dokumen itu, menurut Jati, dibuat seolah-olah kapal tersebut dibangun di Indonesia.

“Padahal palsu. Dokumen asli kapal itu dibuat di Perancis dengan nama Dream Tahiti,” jelas AKBP Putu Wedana Jati.

Dijelaskan, kapal Dream Tahiti masuk ke Bali pada Januari 2017 yang beroperasi sebagai kapal pengangkut kebutuhan akomodasi. Sebagai kapal berbendera asing, dikatakan Wedana Jati, proses yang dilakukan pemilik kapal harus mengacau pada Pajak Impor Barang (PIB).

Pada Juni 2017, kecurangan manipulasi dokumen itu terbongkar oleh petugas Kantor Kepabeanan Bali. Menurut Wedana Jati, dalam penelusuran kasus itu ada tindakan penyalahgunaan wewenang oleh petugas penyelenggara negara.

“Mereka menerima aliran keuangan untuk kepentingan diri sendiri. Jadi ada uang Rp 300 juta yang diterima kedua tersangka untuk proses pembuatan dokumen palsu,” ujar Wedana Jati.

Dalam berkas perkara terpisah, Ditreskrimsus Polda Bali juga menetapkan tiga tersangka lain yakni, Rutyasi Pilimon dari Agent Isle Marine Service, Adi Wicaksono selaku nahkoda kapal freelance dan Aditya Rahman yang juga nahkoda kapal freelance.

Ditambahkan Wedana Jati, sejak awal tersangka merencanakan dan bermufakat memanipulasi data proses penerbitan dokumen palsu Dream Tahiti menjadi Dream Bali yang berbendera Indonesia.

“Dengan cara melakukan pungutan tidak sah untuk pengurusan perubahan bendera kapal,” terangnya demikian. (Yan)

KORANJURI.com di Google News