KORANJURI.COM – Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022 Pande Made Purwata (56), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun anggaran 2019.
Dari audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Bali, keuangan daerah Kabupaten Gianyar merugi sebesar Rp 3.643.621.414,19.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan, sebagai Ketua Umum KONI Gianyar, tersangka bertanggungjawab secara formil dan materiil atas dana hibah tersebut.
“Tersangka telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain,” kata Arif Batubara di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa, 17 Desember 2024.
Pada tahun 2019, KONI Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp25.357.759.000.
“TKP nya di kantor KONI Gianyar, kejadian antara kurun waktu januari 2019 hingga januari 2020,” kata Arif.
Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar itu hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Tabanan.
Hal itu sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP bersama Asisten III administrasi umum Setda kabupaten Gianyar.
Dengan berjalannya waktu, tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran.
“Tersangka menggunakan uang melebihi anggaran yang telah ditetapaknan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari RAB dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” kata Arif.
Tersangka PMP memerintahkan Wakil Bendahara II untuk melakukan pergeseran anggaran, tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.
Dalam kasus itu, penyidik juga menemukan penyimpangan pendapatan jasa giro yang tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Gianyar.
Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dilakukan PMP juga tidak sesuai ketentuan dan serta sesuai dengan realisasi pembayarannya.
Penyidik Tipidkor Polda Bali menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun. (Way)