KORANJURI.COM – Dewan Pers meminta pengalihan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Harli Siregar, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Selain itu, Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut.
“Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” ujarnya.
Dalam perkara dengan tersangka wartawan itu, kata Ninik, Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers.
“Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Ninik menekankan, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Terutama, terkait dengan penanganan sengketa jurnalistik. (Way)