Dipindah ke Australia, Kelompok Bali Nine Masih Berstatus Terpidana Seumur Hidup

oleh
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemerintah Indonesia menyiapkan pemindahan terpidana seumur hidup kelompok Bali Nine kepada pemerintah Australia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya menerima permintaan dan diberikan sejumlah syarat.

“Kami sudah sampaikan draft yang disebut dengan practical arrangement tentang transfer narapidana antara pemerintah Indonesia dan Australia dan kita tunggu jawabannya,” kata Yusril di Bali, Kamis, 5 Desember 2024.

Menurutnya, saat ini pemerintah Australia tengah mempelajari draft perjanjian pemindahan narapidana itu. Kalau sudah disepakati, lima orang kelompok Bali Nine yang masih tersisa akan dikirim ke Australia.

“Bola sekarang ada di tangan pemerintah Australia kita sifatnya menunggu jawabannya,” ujarnya.

Yusril menambahkan, transfer narapidana itu berlaku untuk terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa pemerintah Indonesia konsisten memberantas bahaya peredaran ilegal narkotika.

“Yang ingin saya tegaskan, kasus ini kasus narkotik tapi kita tidak melihat kasusnya, kita melihat beratnya hukuman dan itulah yang diminta oleh negara-negara tersebut,” terangnya.

Ia menegaskan, pengembalian kelompok Bali Nine ke Australia dalam keadaan status sebagai narapidana. Mereka akan menjalankan hukumannya berdasarkan putusan pengadilan Indonesia yang harus diakui dan dihormati.

Menurut Yusril, Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau terpidana yang dikembalikan ke negaranya. Selain itu, perjanjian itu itu bersifat timbal balik.

Sehingga, jika pemerintah RI meminta warga Indonesia yang terlibat hukuman di negara bersangkutan maka wajib dipertimbangkan untuk dipindahkan ke negara asal.

“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya, kita mentransfer dalam keadaan status sebagai narapidana kembali ke negara bersangkutan,” kata Yusril

Sepanjang sejarah RI, Yusril menambahkan, Presiden tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika.

“Jadi kalau pun nanti Bali Nine itu mau ditransfer, itu bukan kita membebaskan mereka,” jelas Yusril Ihza Mahendra. (Way)

KORANJURI.com di Google News