KORANJURI.COM – Pemerintah Australia mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan untuk warganya yang akan Bali. Travel warning itu terkait kondisi cuaca di wilayah Pantai populer di Bali.
Pemerintah Australia meminta warganya yang sudah berada di Bali untuk berhati-hati terhadap kemungkinan risiko yang muncul seperti tenggelam.
Terhadap travel warning itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan, pemerintah provinsi Bali menyadari banyak risiko yang mungkin terjadi pada wisatawan. Apalagi, Bali bertumpu pada wisata alam dan budaya.
“Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan standarisasi industri pariwisata, baik dari segi standar keselamatan maupun standar keselamatan bencana,” jelas Sumarajaya, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurutnya, standarisasi itu kemudian disajikan dalam bentuk Do’s and Don’ts. Yakni, apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
“Jika semua wisatawan mematuhi aturan ini, saya yakin mereka akan aman di Bali,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Australia menilai secara serius faktor cuaca dan standar keselamatan yang ada di Bali. Travel warning itu diperbaharui pada 11 Juni 2025 dan masih berlaku pada 12 Juni 2025.
“Pembaruan terkini: Kami telah meninjau saran kami untuk Indonesia dan terus menyarankan untuk berhati-hati,” bunyi kutipan travel warning pemerintah Australia.
Selanjutnya disebutkan, warga Australia telah tenggelam di daerah pesisir, akibat laut yang ganas dan arus deras di pantai-pantai wisata populer termasuk di Bali. Banyak pantai yang tidak dijaga.
Warga Australia di Bali juga diminta memahami ketentuan visa dan persyaratan masuk dan keluar. Pihak berwenang Indonesia memiliki standar ketat untuk paspor yang rusak, dan wisatawan telah ditolak masuk ke Indonesia dengan paspor yang rusak.
Kerusakan akibat air, sobekan kecil, atau robekan pada halaman dapat dianggap rusak. Selanjutnya, warga Ausie juga diminta mencermati ‘Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan’ dari Pemerintah Provinsi Bali untuk wisatawan asing.
Perilaku ofensif yang tidak menghormati budaya, agama, tempat ibadah, dan upacara adat setempat dapat mengakibatkan hukuman pidana dan/atau deportasi.
Dalam hal rekreasi seperti konsumsi miras, juga disarankan untuk mewaspadai potensi risiko terkait minuman yang dicampur dengan zat beracun dan keracunan metanol akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Minuman mungkin dicampur dengan zat beracun.
“Jangan tinggalkan makanan atau minuman tanpa pengawasan. Kasus keracunan metanol dalam minuman sebelumnya telah dilaporkan di Indonesia, termasuk di Bali dan Lombok,” bunyi keterangan dalam travel warning pemerintah Australia. (Way)