KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RMF alias Sarif Hendrawan. Ia merupakan pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri.
“RMF ditangkap hari Jumat 22 Januari 2021 di kantor Auto 2000 Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Kamis 28 Januari 2021.
Dikatakan Yusri, tersangka Sarif membujuk korban untuk membeli Aparteman Basura di Jakarta Timur. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak Rp 130 juta.
“Uang tersebut tidak untuk digunakan membayar uang muka pembelian Aparteman Basura City Jatinegara Jakarta timur namun uang muka digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Yusri.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara.
Selain kasus penipuan, Subdit 3 Resmob juga mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan. Yang paling menonjol dari kasus itu yakni, kejahatan ganjal ATM dengan tersangka yang ditangkap 3 orang
Yusri Yunus mengatakan, kejahatan ganjal ATM itu terdiri dari 6 kasus dengan TKP berbeda.
“Ada 6 kasus ganjal ATM dan dilaporkan oleh 2 korban yang Berbeda. polisi menangkap 3 pelaku saat beraksi di gerai ATM,” ujarnya.
Modus yang digunakan kata Yusri, pelaku mencari sasaran korban di mesin ATM yang sepi pengunjung. Kemudian, pelaku mengganjal lobang mesin dengan menggunakan pentol korek api.
Yusri mengatakan, ketika korban tidak bisa memasukkan kartu ATM nya, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Tapi disitulah, pelaku mendapatkan kesempatan mencatat nomer PIN ATM korban.
Selanjutnya para tersangka dikenakan 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Bob)