Cerita Bambang Aditya Suami Bupati Eka Soal Usahanya Ditutup

oleh
Bambang Aditya bersama dua kuasa hukumnya Dr. Made Arjaya, SH., MH. dan Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., saat menggelar keterangan kepada media, Senin, 24 Juni 2019 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bambang Aditya alias I Made Dwi Saputra suami Bupati Tabanan Eka Wiryastuti merasa mendapatkan perlakuan tidak adil selama menjalani kehidupan bahtera rumah tangga.

Hal itu terungkap saat Bambang Aditya atau yang akrab disapa Bams ini, menceritakan pada konferensi pers di Hotel Swiss Bell Rain Forest pada Selasa (24/6/2019).

Diceritakan Bams, selama menjalin hubungan rumah tangga dengan Eka Wiryastuti, dirinya membuka usaha otomotif di kawasan jalan Gatot Subroto, Denpasar. Namun usaha itu pada akhirnya ditutup paksa.

“Tiba-tiba tempat usaha saya ditutup begitu saja. Pintunya digembok oleh saudara istri saya. Padahal, di dalam masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan,” jelas Bambang Aditya.

Seperti disebutkan, Bambang membuka usaha otomotif berupa jasa membangun motor custom. Lahan yang digunakan untuk tempat usaha itu juga disebutkan, merupakan tanah dari paman istrinya.

“Saya diam saja, saya biarkan saja. Pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai saya kembalikan lagi,” ujarnya.

Di luar itu, Bambang Aditya juga memiliki usaha yang bergerak di bidang fotografi dan usaha IT. Ia juga seorang fotografer yang telah memiliki banyak klien hingga ke Eropa.

“Saya masih dapat tawaran untuk fotografi. Sempat masih ada tawaran pekerjaan ke Eropa, tapi terpaksa saya tolak. Saya pikir, istri saya pasti juga enggak mengijinkan,” jelasnya.

Dalam sekali sesi fotografi nilai jasa yang diraup Bambang juga terbilang lumayan tinggi. “Saya pasang Rp 100 juta, dapatnya Rp 60 juta. Satu jepretan nilainya Rp 1 juta,” tambah Bambang demikian.

Tapi, menurut Bambang, usaha itu semuanya ditinggalkan setelah berumah tangga dengan Eka Wiryastuti. Dua kuasa hukumnya dari Arjaya Umi Martina & Partner, Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., dan Dr. I Made Arjaya, SH., MH., menambahkan, posisi Bambang Aditya dalam status pernikahan adat sebagai pihak yang diperempuankan.

Kondisi itu juga disadari oleh Bambang Aditya sendiri. “Tapi menurut saya, tidak begitu caranya. Semua kan bisa dibicarakan baik-baik, apalagi kami sudah suami istri,” kata Bambang.

Seperti diketahui, Bambang Aditya, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Tabanan dan Pengadilan Tinggi Bali terhadap gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Eka Wiryastuti.

“Sudah ada putusan (PN) dan klien kami mengupayakan banding, dan itupun sudah ada putusan, kemudian klien kami melakukan upaya hukum kasasi. Memori sudah dikirim, tapi belum ada putusan yang kami terima sampai saat ini, apakah sudah putus atau belum,” jelas Kuasa Hukum Made Arjaya kepada media di Kuta, Bali (24/6/2019). (Way)

KORANJURI.com di Google News