Catut Nama Petinggi Polri, 7 Tersangka Diamankan dalam Kasus Investasi Fiktif

oleh
Dalam kasus investasi dan proyek fiktif, senilai Rp 39 miliar polisi telah menetapkan 7 tersangka - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangani kasus investasi dan proyek fiktif senilai Rp 39 miliar yang mencatut nama salah satu mantan petinggi Kepolisian RI. Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan 7 tersangka.

Tersangka antara lain, suami-istri DK alias Donny Widjaja dan istrinya KA. Satu orag lagi adalah FCT yang statusnya Direktur Utama PT Petrocon Mitra Sejahtera,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Rabu, 27/1/21.

Dari laporan korban, Donny mengaku sebagai mantan menantu mantan petinggi Polri, serta memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan proyek-proyek lain yang menguntungkan.

Pada Januari 2019, Donny menawarkan kerja sama investasi di proyek-proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh.

“Donny mengajak korban berinvestasi dengan membiayai proyek-proyek itu. Korban yang tertarik dengan keuntungan sudah mengeluarkan dana senilai Rp 39,5 miliar,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini atara lain adalah akuisisi (pengambilalihan) PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp 24 miliar.

Lalu proyek pengadaan supply MFO (marine fuel oil, bahan bakar kapal laut) 180 Bojonegara, Cilegon, Banten senilai Rp 4,35 miliar dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp 3 miliar.

Selain itu, ada proyek batu bara senilai Rp 5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp 2,2 miliar. Malah ada juga proyek yang nilainya relatif kecil, proyek halal bihalal senilai Rp117 juta yang ternyata realisasinya hanya Rp 50 juta.

Pada saat jatuh tempo bagi hasil, ternyata Donny tak dapat memenuhi janji-janji keuntungan yang direncanakan semula.

“Malah ada transaksi bahwa dana investasi itu dibelikan harta benda berbentuk properti atas KA nama istrinya,” jelas Yusri.

Korban lantas melapor kepada polisi dan untuk sementara suami istri Donny dan KA menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Kasubdit Harda AKBP Dwiasih mengatakan, polisi masih mendalami kasus ini untuk tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal-pasal 372 KUHP, 263 KUHP yang merujuk pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana TPPU ini ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar. (YT)

KORANJURI.com di Google News