KORANJURI.COM – Mengikuti kinerja Badan Narkotika Nasional Pusat, BNN Provinsi Bali mulai gencar melakukan serangkaian operasi terhadap pelaku peredaran narkoba. Dalam operasi yang dilakukan di Buleleng pada 3 Februari 2016, tim penindakan narkoba BNN Bali berhasil menciduk dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu, yakni WS (35) dan PG (35).
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pesta sabu di rumah tersangka WS di jalan Made Rai, Gang Walet No. 10, Banjar Peken, Sangsit, Sawan, Buleleng, Bali.
“Saat penggeledahan, di saku celana kanan WS kita temukan delapan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.02 gram,” kata Kepala BNN Bali, Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa.
Penggeledahan dilanjutkan di kamar tersangka WS. Disitu petugas kembali menemukan satu bendel plastik klip kecil, satu plastik klip sisa pembungkus kristal bening serta dua timbangan digital warna silver dan hitam.
Dikatakan Suastawa, kedua tersangka diupayakan untuk menjalani proses rehabilitasi dengan proses hukum tetap berjalan. WS ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat pasal 144 ayat (2) subsider 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan PG dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
BNN di wilayah provinsi Bali sebelumnya aktif menggelar sosialisasi bahaya narkotika dan obat terlarang ke berbagai kalangan, terutama siswa sekolah dan warga masyarakat.
alt